Anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, yakni Dewa Perangin Angin, dijatuhi vonis 19 bulan penjara di kasus kerangkeng manusia. Hakim menyatakan Dewa terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, menderita rasa sakit, dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan kematian.