Anggota Timsus Polri Kasus Pembunuhan Yosua, Agus Saripul Hidayat memaparkan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat. Agus menjelaskan Arif memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) tiga saksi kasus Yosua dengan menyalin atau copy-paste dari berita acara interogasi (BAI) yang dibuat oleh Biro Paminal Divpropam Polri.