June Indria, terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 6 bulan. Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang beragendakan tuntutan untuk June, Selasa (13/12).