Aset-aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Hakim

20DETIK

   |   
103,708 Views | Kamis, 15 Des 2022 17:07 WIB

Majelis hakim PN Bale Bandung memvonis Doni Salmanan 4 tahun penjara. Namun, hakim tak menyita aset-aset mewah Doni Salmanan. Aset-aset tersebut terdiri dari kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah.

Yuga Hassani - 20DETIK