Warga Sipil Kini Tak Boleh Lagi Pakai Pelat Khusus Seperti RF dan QH

20DETIK

   |   
21,849 Views | Kamis, 26 Jan 2023 14:04 WIB

Korlantas Polri menegaskan masyarakat sipil tidak boleh lagi menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus atau rahasia seperti RF, QH hingga QR. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut pihaknya akan mencabut pelat tersebut jika masih ada sipil yang melanggar.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK