Korlantas Polri menegaskan masyarakat sipil tidak boleh lagi menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus atau rahasia seperti RF, QH hingga QR. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut pihaknya akan mencabut pelat tersebut jika masih ada sipil yang melanggar.