Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan Teddy Minahasa itu dilakukan bersama-sama dengan AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti yang didakwa dengan berkas terpisah.