Pengacara 142 korban penipuan robot trading ATG, Adi Gunawan, mengklaim para kliennya mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 15 miliar. Gunawan menyebut tak menutup kemungkinan menyelesaikan kasus dengan restorative justice jika founder robot trading ATG yakni, Wahyu Kenzo dapat mengembalikan seluruh aset korban.