Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sesuai gugatan Partai Prima. Menanggapi putusan ini, KPU mengajukan banding.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sesuai gugatan Partai Prima. Menanggapi putusan ini, KPU mengajukan banding.