Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan tak ada persekongkolan dalam pengubahan isi risalah putusan yang menggantikan frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depan' yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan tak ada persekongkolan dalam pengubahan isi risalah putusan yang menggantikan frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depan' yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.