Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, menilai aturan potong upah 25% untuk pekerja industri padat karya berorientasi ekspor tidak tepat. Menurutnya, aturan itu diskriminatif dan berpihak ke pengusaha, di sisi lain aturan itu juga dinilai bakal melemahkan daya beli buruh.