Pengadilan Tinggi DKI Sarankan Perkara Sengketa Pemilu Dilakukan di PTUN

20DETIK

   |   
6,945 Views | Selasa, 11 Apr 2023 15:57 WIB

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu 2024. Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan mengatakan perkara sengketa pemilu atau partai politik seharusnya dilakukan di Peradilan Tata Usaha Negara.

Alifia Selma Safira - 20DETIK