Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu 2024. Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan mengatakan perkara sengketa pemilu atau partai politik seharusnya dilakukan di Peradilan Tata Usaha Negara.