Pemerintah memberikan subsidi terhadap pembelian mobil listrik baru per 1 April 2023. Subsidi yang dimaksud berupa insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang berlaku hingga Desember 2023. Lewat insentif, masyarakat yang mau membeli mobil listrik hanya perlu menanggung PPN sebesar 1%, sedangkan 10% sisanya dibayarkan pemerintah.