Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Merespons hal itu, Mensesneg Pratikno menyebut pemerintah akan menaati putusan MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Merespons hal itu, Mensesneg Pratikno menyebut pemerintah akan menaati putusan MK.