Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin turut merespons mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun.