Majelis hakim Pengadilan Militer Medan menetapkan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur. Keduanya dinyatakan bersalah. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yaitu hukuman mati.
Majelis hakim Pengadilan Militer Medan menetapkan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur. Keduanya dinyatakan bersalah. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yaitu hukuman mati.