2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud Syukur Usai Lolos dari Hukuman Mati

20DETIK

   |   
16,116 Views | Selasa, 30 Mei 2023 00:23 WIB

Majelis hakim Pengadilan Militer Medan menetapkan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur. Keduanya dinyatakan bersalah. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yaitu hukuman mati.

Farid Achyadi Siregar - 20DETIK