Jaksa mempertanyakan ke LPSK terkait mekanisme yang dilakukan jika ketiga terdakwa penganiayaan Cristalino David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo, anak AG dan Shane Lukas tidak sanggup membayar restitusi kepada korban. Ketua Tim Tenaga Ahli Penilaian Restitusi LPSK Abdanev Jopa mengatakan pihaknya saat ini sudah mengirim surat ke Mahkamah Agung untuk mendiskusikan hal tersebut.