Status Pandemi Dicabut, Pengobatan Covid-19 Bakal Pakai BPJS dan PBI

20DETIK

   |   
8,607 Views | Kamis, 22 Jun 2023 12:25 WIB

Presiden Joko widodo (Jokowi) telah memutuskan Indonesia saat ini sudah memasuki masa endemi Covid-19. Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut biaya pengobatan Covid-19 akan dibebankan kepada pihak yang sakit melalui skema BPJS Kesehatan dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK