Terdakwa kasus suap dan gratifikasi sekaligus Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, menunjuk dokter Terawan Agus Putranto untuk menanganinya saat pembantaran. Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya akan menanggung biaya perawatan dengan uang pribadi.