Ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Dr Ronny, dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam tanggapannya, Ronny menyebut pencemaran nama baik bisa dikecualikan demi kepentingan umum atau publik.