Kejaksaan Agung merespon Maqdir Ismail yang menyerahkan uang 1,8 juta dolar atau setara Rp 28 miliar terkait terdakwa korupsi BTS Kominfo. Kejaksaan pun akan menelusuri asal usul uang tersebut.
Kejaksaan Agung merespon Maqdir Ismail yang menyerahkan uang 1,8 juta dolar atau setara Rp 28 miliar terkait terdakwa korupsi BTS Kominfo. Kejaksaan pun akan menelusuri asal usul uang tersebut.