Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) putuskan 6 hakim konstitusi melanggar etik dan diberi sanksi teguran lisan secara kolektif. Keenam hakim tersebut yakni Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.