Menurut Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Direct License merupakan suatu sistem atau skema dan bukan Lembaga Manajemen Kolektif seperti yang disebutkan LMKN. AKSI juga menilai Direct License ini merupakan sistem yang tepat sasaran untuk para komposer dan juga pembayaran royalti langsung antara pencipta lagu dan pengguna karya cipta.