Penerapan PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) diharapkan dapat meningkatkan kualitas kampus karena kampus-kampus dinilai bisa lebih mandiri dan fleksibel. Namun, Komisi X DPR RI menilai penerapan kampus PTN-BH justru banyak dampak negatifnya.