Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Bivitri Susanti mengkritik dan klarifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait presiden boleh berkampanye. Sebab Jokowi hanya menampilkan satu ayat khususnya saat membeberkan Pasal 299 dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.