Polisi menggerebek seorang pria berinisial A (24) di sebuah perumahan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pria tersebut ditangkap karena menjadi tersangka peredaran sabu yang dijual secara online.
Dari penangkapan, diketahui pelaku memiliki 36 paket sabu dengan berat total 13 gram, 15 paket di antaranya sudah terjual. Kini polisi masih mendalami dari mana barang haram tersebut didapat.