Seorang guru pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial J, dipolisikan terkait dugaan pelecehan terhadap 5 orang santriwati yang masih di bawah umur. J disebut melancarkan aksi bejatnya dengan masuk ke kamar mandi santriwati.