Bukti yang Diserahkan LP3HI di Sidang Promosi Judol Nikita Mirzani-Wulan Guritno

20DETIK

   |   
16,688 Views | Rabu, 28 Feb 2024 17:59 WIB

Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menyerahkan bukti berupa putusan pengadilan yang menangani kasus serupa yang menyeret Nikita Mirzani dan Wulan Guritno yakni promosi judi online pada Rabu, 28 Februari 2024. Diketahui, putusan itu menyatakan promosi judi online merupakan tindak pidana.

Alifia Selma Safira - 20DETIK