Polisi telah menetapkan NU (18), RR (14), MA (15), dan AK (14), sebagai tersangka kasus perundungan viral yang terjadi di Batam, Kepulauan Riau. Motif dari para tersangka pun terungkap lewat pemeriksaan penyidik.
Polisi telah menetapkan NU (18), RR (14), MA (15), dan AK (14), sebagai tersangka kasus perundungan viral yang terjadi di Batam, Kepulauan Riau. Motif dari para tersangka pun terungkap lewat pemeriksaan penyidik.