Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, tanggapi perbuatan Galih Loss yang menjadi tersangka atas kasus penistaan agama dalam konten yang ia buat di platform TikTok. Menurut MUI, hal yang dilakukan Galih ini sudah jelas menistakan agama karena membuat ayat-ayat Al-Qur'an sebagai bahan candaan.