Saksi di sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap pejabat 5 Direktorat Jenderal di Kementan diminta mengumpulkan uang Rp 1 miliar untuk keperluan umrah SYL. Masing-masing Ditjen membayar Rp 200 juta.