Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil lewat kesaksiannya mengatakan Direktorat PSP dibebani Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk membayar 12 sapi kurban senilai Rp 360 juta. Namun pihaknya tidak mengetahui fisik dari sapi-sapi tersebut.