Komisoner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pihaknya nanti akan mengatur sanksi bagi pekerja maupun perusahaan yang tak mengikuti tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Namun, jika mengacu pada aturan sebelumnya dalam PP 25 tahun 2020, sanksi adminstratif dikenakan.