MUI mengeluarkan fatwa bahwa konten kreator seperti selebgram dan YouTuber diwajibkan membayar zakat mal. Bagaimana dengan yang kontennya negatif?
MUI mengeluarkan fatwa bahwa konten kreator seperti selebgram dan YouTuber diwajibkan membayar zakat mal. Bagaimana dengan yang kontennya negatif?