DPR membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dan tetap menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024. Namun pembatalan bukan karena gelombang aksi di berbagai daerah, tapi karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum.