KPK mengungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu inisial SD untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) sebelum hari pencoblosan 27 November 2024. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, tujuan Rohidin agar PTT dan GTT memilihnya saat Pilgub Bengkulu 2024.