Video: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp 38 M

20DETIK

   |   
2,411 Views | Kamis, 19 Des 2024 14:40 WIB

Eks Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing dan pemilik KSP Dana Karya sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras (MBS) didakwa rugikan negara Rp 38 miliar di kasus korupsi PT Jasindo. Mereka didakwa telah merekayasa kegiatan keagenan PT MBS dan pembayaran komisi agen.

Ivani Fauziah - 20DETIK