Mahkamah Agung (MA) menyebutkan bahwa susunan hakim yang menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) akan ditunjuk oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Namun hal tersebut baru digunakan di MA.
Mahkamah Agung (MA) menyebutkan bahwa susunan hakim yang menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) akan ditunjuk oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Namun hal tersebut baru digunakan di MA.