KPK mengungkap konstruksi kasus suap dan pemotongan anggaran pada proyek dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan yang menjerat 3 anggota DPRD hingga Kepala Dinas PUPR OKU. KPK mengatakan anggota DPRD meminta jatah pokok pikiran (pokir) agar RAPBD disahkan yang kemudian diubah menjadi proyek fisik sebesar Rp 40 miliar.