Gubernur Jakarta Pramono Anung berencana mengganti nama rumah sakit umum daerah (RSUD) menjadi RS Internasional. Aturan pemberian nama rumah sakit diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan Permenkes) nomor 30 tahun 2019 pada pasal 55.
Gubernur Jakarta Pramono Anung berencana mengganti nama rumah sakit umum daerah (RSUD) menjadi RS Internasional. Aturan pemberian nama rumah sakit diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan Permenkes) nomor 30 tahun 2019 pada pasal 55.