Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) terhadap 4 perusahaan penambang nikel di pulau-pulau kecil di Raja Ampat, yakni PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, dan PT Mulia Raymond Perkasa.
Namun ada satu perusahaan, yaitu PT Gag Nikel yang masih dapat beroprasi. Lalu, apa kata Komnas HAM terkait hal ini?