Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga makelar kasus, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntun jaksa selama 20 tahun penjara.
Zarof juga juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Menurut majelis hakim, Zarof terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat dalam penanganan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.