Pemerintah Indonesia melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) Rolliansyah Soemirat, menegaskan bahwa serangan militer Israel ke wilayah Iran merupakan pelanggaran terhadap keutuhan dan kedaulatan Iran serta hukum internasional.
Kecaman itu terutama ditunjukkan atas serangan Israel terhadap instalasi nuklir Iran, karena dinilai melanggar traktat non-proliferasi senjata nuklir.