Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan keputusan presiden (keppres) abolisi kliennya telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut pihaknya mengetahui hal itu dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.