Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo terkait kasus korupsi impor gula. Kejaksaan Agung pun menegaskan proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus ini tetap dilanjutkan.
Kejagung juga menekankan bahwa pemberian abolisi terhadap Tom Lembong merupakan hak prerogatif Presiden.