Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9). Kejagung mengungkap kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 1,98 triliun.
Jumlah kerugian negara sampai dengan saat ini masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).