JPU menilai, Zara Yupita, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan senilai Rp 1,9 M terhadap dokter residen juniornya dalam periode 2022-2023.
JPU menilai, Zara Yupita, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan senilai Rp 1,9 M terhadap dokter residen juniornya dalam periode 2022-2023.