Kementerian Agama akan membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU). Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai lembaga tersebut dapat mengoptimalkan potensi besar dana keagamaan masyarakat.
Selain sumber wakaf dan zakat, LPDU juga akan mengelola dana iuran dari administrasi pernikahan dan perceraian. Nasaruddin menilai bahwa potensi dana umat seperti raksasa yang sedang tertidur.