Polri mengaku menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait larangan polisi aktif mendudukkan jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan perwira tinggi (Pati) yang ditarik adalah Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Penarikan berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025. " Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di kementerian UMKM Republik Indonesia".











































