Polisi membeberkan fakta baru terkait kasus ledakan SMA Negeri 72 Jakarta. Dari hasil pendalaman, diketahui pelaku atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) membeli bahan untuk membuat bom secara daring (online).
Kepada orangtuanya yang menerima paket tersebut, ABH mengaku untuk keperluan kegiatan ekstakurikuler di sekolah.











































