Pemerintah resmi melanjutkan empat stimulus strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan geliat dunia usaha hingga tahun 2026. Insentif ini mencakup perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% hingga 2029, serta PPh 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja sektor pariwisata dan padat karya.
Selain itu, terdapat diskon iuran JKK dan JKM bagi pekerja Bukan Penerima Upah untuk memperkuat perlindungan sosial.











































